Wewenang
- Menetapkan kebijakan dan regulasi terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Mengelola dan mengalokasikan dana penelitian dan pengabdian
- Membentuk tim penilai (reviewer) proposal hibah kompetisi
- Melakukan seleksi dan menetapkan penerima hibah
- Membentuk dan mengkoordinasikan kelompok kajian
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menjalin kerjasama dengan pihak luar
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Tugas Pokok
- Menyusun dan mengembangkan rencana induk penelitian (RIP) dan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat (Renstra PKM)
- Menyusun program kerja tahunan di bidang penelitian dan pengabdian
- Mengelola dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian
- Memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian oleh dosen dan mahasiswa
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
- Melakukan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian
- Mengelola kerjasama dengan pihak luar
- Mengelola sistem penjaminan mutu
Fungsi
1. Perencanaan Program
- - Menyusun RIP dan Renstra PKM 5 tahunan
- - Menyusun program kerja tahunan
- - Menetapkan roadmap penelitian dan pengabdian
2. Pelaksanaan Program
- - Menyelenggarakan hibah penelitian dan PKM internal
- - Memfasilitasi pengajuan proposal hibah eksternal
- - Melaksanakan pelatihan metodologi penelitian
- - Menjalin kerjasama penelitian dengan pihak luar
3. Pengendalian dan Pemantauan
- - Melakukan seleksi proposal penelitian dan PKM
- - Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan
- - Memantau capaian indikator kinerja
4. Pengembangan
- - Meningkatkan kapasitas dosen dalam penelitian dan PKM
- - Mengembangkan sistem informasi penelitian dan PKM
5. Pelaporan
- - Menyusun laporan kinerja LPPM tahunan
- - Melaporkan capaian penelitian dan PKM
- - Mendokumentasikan seluruh kegiatan
6. Penjaminan Mutu
- - Menyusun standar mutu penelitian dan PKM
- - Melaksanakan audit mutu internal
- - Menindaklanjuti hasil audit untuk perbaikan berkelanjutan